Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAANBIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUDLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuetl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan; dan b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lain untuk mendukung Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati. (biofuell.
Koreksi Anda