Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAANBIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUDLI
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (biofue\ sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatur penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (biofuel) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
