Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAANBIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUDLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perindustrian: a. mengusulkan importasi gula kristal mentah (raw sugar) berupa rencana kebutuhan industri dalam neraca komoditas; b. memberikan dukungan dalam rangka peningkatan produktivitas pabrik gula dan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (bioIue\; c. berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk penyelesaian usulan penyertaan modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan; dan d. MENETAPKAN dan/atau menyempurnakan kebijakan terkait fasilitas untuk memperoleh bahan baku dalam rangka: 1. pembangunan pabrik gula baru; 2. peningkatan kapasitas atau utilitas pabrik gula; 3. revitalisasi pabrik gula; dan/atau 4. intensilikasi atau ekstensifikasi (perluasan lahan) perkebunan tebu. Pasal 12. . .
Koreksi Anda