Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAANBIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUDLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: a. memastikan dalam rencana tata ruang memuat peruntukan ruang untuk perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol; b. memberikan . . . BL]K INDONESIA b. memberikan persetujuan substansi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang dalam rangka pemenuhan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol; dan c. memberikan kemudahan proses sertipikasi tanah untuk lahan perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda