Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAANBIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUDLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 , Menteri Keuangan: a. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan bagi Kementerian/ Lembaga; b. memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan; dan c. memberikan fasilitasi dan dukungan usulan penyertaan modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda