Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAANBIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUDLI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disusun peta jalan (roa.d mapl yang meliputi:
a. peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 (sembilan puluh tiga) ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut;
b. penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 (tujuh ratus ribu) hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan;
c. peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 1 1,2% (sebelas koma dua persen);
d. peningkatan kesejahteraan petani tebu; dan
e. peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar f .200.000 kL (satu juta dua ratus ribu kilo liter).
(21 Sumber lahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.
(3) Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2028.
(4) Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (21 diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.
(5) Pencapaian . . .
PRESIOEN REPUEL|K INDONESIA 5-
(5) Pencapaian peningkatan produksi bioetanol sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.
(6) Peta jalan (road mapl sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan pihak terkait.
(71 Peta jalan (road map\ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
