Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b meliputi: a. Alur Laut Kepulauan INDONESIA III; dan b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan. (2) Ketentuan mengenai Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda