Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kota Bitung, Kota Ternate, dan Kabupaten Halmahera Selatan.
Koreksi Anda