Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Bitung di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; b. Pelabuhan Perikanan Ternate di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; dan c. Pelabuhan Perikanan Bacan di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Koreksi Anda