Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Dodepo di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara; b. Pelabuhan Perikanan Kema di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara; c. Pelabuhan Perikanan Salibabu di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara; d. Pelabuhan Perikanan Dufa-Dufa di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; dan e. Pelabuhan Perikanan Goto di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.
Koreksi Anda