Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan energi yang memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan. (2) Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan meningkatkan kegiatan pemanfaatan energi angin, arus Laut, pasang surut, gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut.
Koreksi Anda