Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan: a. pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan; b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien; c. lumbung ikan nasional; d. kegiatan perikanan berbasis budi daya Laut lepas pantai dengan metode ramah lingkungan; e. pengelolaan energi yang memperhatikan kelestarian lingkungan; f. kegiatan Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berkelanjutan yang berwawasan lingkungan; g. sistem pertahanan dan keamanan wilayah negara secara efektif dengan kemampuan dan kinerja terpadu; h. perluasan dan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut secara efektif dan operasional; i. kelestarian biota Laut; dan j. KSNT yang mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan kelestarian ekosistem kawasan segitiga terumbu karang dunia.
Koreksi Anda