Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2021 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Tulungagung dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung; dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Tulungagung dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Koreksi Anda
