Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 40 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2020 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Sorong; dan b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sorong.
Koreksi Anda