Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, harmonisasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan, dukungan teknis penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa, serta pengkajian kebijakan di bidang transportasi;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang transportasi;
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
