Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Kementerian Perhubungan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
i. Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan;
j. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
k. Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan;
dan
l. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan.
Koreksi Anda
