Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Statistisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Statistisi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Statistisi.
Koreksi Anda