Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN PUSTAKAWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka : a. Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis; b. Keputusan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda