Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Arsiparis dan Pustakawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2006. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Arsiparis dan Pustakawan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Arsiparis dan Pustakawan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
