Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN PUSTAKAWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Arsiparis dan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda