Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(2) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem pengolahan terPusat.
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu/permukiman'
(4) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Zona perumahan dan Zona sarana pelayanan umum'
(5) Rencana. . .
(s) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (83) WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5'000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
