Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana jaringan air minum WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f terdiri atas: a. jaringan perpipaan; dan b. bukan jaringan perPiPaan. Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. unit air baku; b. unit produksi; dan c. unit distribusi. Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa bangunan pengambil air baku. Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok I.C.3. Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa instalasi produksi. Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di Blok 1.8.4. Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa jaringan distribusi pembagi. Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (71melewati SWP A, SWP B, dan SWP C. (9) Bukan... (1) (21 (3) (4t (s) (6) (7t (8)
Koreksi Anda