Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Rencana jaringan sumber daya air WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e berupa sistem pengendali banjir.
Sistem pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan pengendali banjir.
Bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di Blok l.A-2, Blok I.A.3, Blok I.A.6, Blok I.A.8, dan Blok l-8.4.
(4) Rencana...
(3)
(4) Rencana jaringan sumber daya ait WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
-2t-
Koreksi Anda
