Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana jaringan sumber daya air WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e berupa sistem pengendali banjir. Sistem pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan pengendali banjir. Bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di Blok l.A-2, Blok I.A.3, Blok I.A.6, Blok I.A.8, dan Blok l-8.4. (4) Rencana... (3) (4) Rencana jaringan sumber daya ait WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. -2t-
Koreksi Anda