Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. jaringan tetaP; dan b. jaringan bergerak seluler. (2) Jaringan... (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jaringan serat oPtik; dan b. Sentral TelePon Otomat (STO). (3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C. (4) Sentral Telepon Otomat (STO) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok I.A'1, Blok I.A.5, Blok 1.A.7, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.C.1, dan Blok I.C.3. (5) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlansceiuer station (Brs). (6) Menara Base Tlansceiuer Station (BTS) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di Blok l.A'2, Blok I.A.8, dan Blok 1.8.4. (71 Rencana jaringan telekomunikasi WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda