Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana jaringan energi WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. jaringan distribusi tenaga listrik; dan b. gardu listrik. Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertrpa Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR). Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melewati SWP A, SWP B, dan SWP C. Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf b berupa gardu distribusi. Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan di Blok LA. 1, Blok I.A.8, Blok 1.8.2, Blok 1.8.4, dan Blok I.C. 1 . Rencana jaringan energi WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda