Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Zona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 40 (empat puluh) sampai dengan 100 (seratus) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi' Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 160,16 (seratus enam puluh koma satu enam) hektare.
Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok l-A.4, Blok I'A'5, Blok I.A.6, dan Blok I.C.1.
(2)
(4)
(3)
Koreksi Anda
