Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya. Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4ll,l1 (empat ratus sebelas koma satu satu) hektare. Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona rumah kepadatan sedang (Zona R-3); dan b. Zona rumah kepadatan rendah (Zona R-4). (s) (1) (3) (2t Pasal35... (1)
Koreksi Anda