Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4ll,l1 (empat ratus sebelas koma satu satu) hektare.
Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona rumah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
b. Zona rumah kepadatan rendah (Zona R-4).
(s)
(1)
(3) (2t
Pasal35...
(1)
Koreksi Anda
