Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan transportasi WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. jalan umum; b. terminal penumPang; dan c. terminal barang. (2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jalan arteri primer; b. jalan strategis nasional; c. jalan lokal primer; dan d. jalan lingkungan Primer. (3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa ruas Batas Kota Atambua- Motaain yang melewati SWP A dan SWP C. (41 Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa ruas Motamasin-Laktutus- Henes-T\rriskain-Salore-Motaain yang melewati SWP A dan SWP B. (5) Ja1an... REPUELTK INDONES|A (5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf c terdiri atas: a. ruas jalan Iokal primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A-4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok 1.A.7, dan Blok I.A.8; b. ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.8.1, Blok I.8.2, Blok I.8.3, dan Blok I-8.4; dan c. ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok I.C. 1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4. (6) Jaringan jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d terdiri atas: a. ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.5, Blok I.A.6, dan Blok l.A-7; b. ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, dan Blok I.B.4; dan c. ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C.1, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4. (71 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe A. (S) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (71ditetapkan di Blok I.A.1. (9) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan di Blok I.A.3. (10) Rencana jaringan transportasi WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. Paragraf3. . . PRES tDEN (2) (3) (4) (5) (6)
Koreksi Anda