Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan transportasi WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jalan umum;
b. terminal penumPang; dan
c. terminal barang.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan arteri primer;
b. jalan strategis nasional;
c. jalan lokal primer; dan
d. jalan lingkungan Primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa ruas Batas Kota Atambua- Motaain yang melewati SWP A dan SWP C.
(41 Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa ruas Motamasin-Laktutus- Henes-T\rriskain-Salore-Motaain yang melewati SWP A dan SWP B.
(5) Ja1an...
REPUELTK INDONES|A
(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf c terdiri atas:
a. ruas jalan Iokal primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A-4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok 1.A.7, dan Blok I.A.8;
b. ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.8.1, Blok I.8.2, Blok I.8.3, dan Blok I-8.4;
dan
c. ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok I.C. 1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
(6) Jaringan jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d terdiri atas:
a. ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.5, Blok I.A.6, dan Blok l.A-7;
b. ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, dan Blok I.B.4; dan
c. ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C.1, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
(71 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe A.
(S) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (71ditetapkan di Blok I.A.1.
(9) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan di Blok I.A.3.
(10) Rencana jaringan transportasi WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Paragraf3. . .
PRES tDEN
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
Koreksi Anda
