Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e merupakan air permukaan bumi yang berupa sungal. Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar t7,40 (tujuh belas koma empat nol) hektare' Zona BA sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok t.A.8, Blok 1.8.2, Blok I'B'3, Blok 1.8.4, Blok I.C.l, Blok 1.C.2, Blok I'C'3 dan Blok 1.C.4. Paragraf2. (2t (3) (4)
Koreksi Anda