Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Zona EM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan bagian dari kawasan lindung yang memiliki kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang sumt, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan' (3) (4) (1) (2lZona... (2) (3) (4) Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hutan bakau di sepanjang pantai yang berfungsi melindungi Pantai dari abrasi dan pemanfaatan/ kegiatan pembangunan fisik. Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria koridor di sepanjang pantai dengan lebar pating sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat' Luas Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 8,85 (delapan koma delapan lima) hektare' Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.8. (s)
Koreksi Anda