Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang blrfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah sekaligus sebagai daerah resapeln air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim *ikto, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
(2lZona...
(21 Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. ukuran makam lebar 1 (satu) meter dan panjang 2 (dua) meter;
b. jarak antar makam satu dengan lainnya paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
c. tiap makam tidak boleh dilakukan penembokan / Perkerasan ;
d. pemakaman dibagi dalam beberapa blok, luas dan jumlah masing-masing blok disesuaikan dengan kondisi pemakaman setemPat;
e. batas antar blok pemakaman berupa pedestrian lebar 150 (seratus lima puluh) sampai 2O0 (dua ratus) sentimeter dengan deretan pohon pelindung pada salah satu sisinYa;
f. batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman atau kombinasi antara pagar buatan dengan pagar tanaman, atau dengan pohon pelindung; dan
g. ruang hijau pemakaman termasuk pemakaman tanpa perkerasan paling sedikit 7O% (tujuh puluh persen) dari total area pemakaman.
Luas Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,55 (nol koma lima lima) hektare.
Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.3.
Koreksi Anda
