Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) hurrrf b merupakan lahan terbuka yang blrfungsi sosial dan estetika sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani Penduduk di WP.
Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. taman dapat berbentuk lapangan hijau;
b. luas taman paling sedikit 0,3m2 (nol koma tiga meter persegi) per penduduk rukun watga, dengan luas paling sedikit 144.000m2 (seratus empat puluh empat ribu meter Persegi);
c. dapat dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olahraga, dan kompleks olahraga dengan luas paling sedikit ruang terbuka hijau 80%o (delapan puluh persen) sampai 9Oo/o (sembilan puluh persen) dengan fasilitas yang terbuka untuk umum; dan
d. jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan, perdu, d".t ""tt "k yang ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antarkegiatan' Luas Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 12,76 (dua belas koma tujuh enam) hektare' Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3 dan Blok I.B.3.
Koreksi Anda
