Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung yang diperrrntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang mlnjunjung tinggi nilai luhur dalam tata kehidupan *."yr,t"t"t untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kei-estarian jumiah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber air.
(2lZona...
(1)
REPUBL|K INDONESIA
(21 Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sempadan pantai, sempadan sungai, serta sekitar danau atau waduk.
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat;
b. penghitungan batas sempadan pantai disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro- oseanografi, pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait;
c. sempadan pantai yang berfungsi sebagai:
1. perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
2. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
3. perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
4. perlindungan terhadap ekosistem pesisir;
5. pengaturan akses Publik; dan
6. pengaturan untuk saluran air dan limbah;
d. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
e. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan terdiri atas:
1. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;
2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua Puluh) meter; dan/atau
3.paling...
(s)
(4)
(6)
(1)
3. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter; atau
f. sekitar danau atau waduk dengan luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 36,96 (tiga puluh enam koma sembilan enam) hektare.
Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. sepanjang pantai yang melintasi Blok l'A'2;
b. sepanjang sungai yang melintasi Blok I'A'3, Bl;k I.A.8, Blok r.8.2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok l'C'4;
dan
c. sekitar danau atau waduk di Blok l.C'4' Ketentuan menge nai zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
