Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
zona Lindung wP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Zona hutan lindung (ZonaHLl; b. Zona perlindungan setempat (Zona PS); c. Zona ruang terbuka hijau (Zona RTH); d. Zona ekosistem mangrove (Zona EM); dan e. Zona badan air (Zona BA). (1) Pasal24 Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan bagian kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, -.rr".g6-h banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusilaut, dan memelihara kesuburan tanah' Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a. kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh Puluh lima); b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% (empat puluh persen) atau lebih; c. kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2'000 (dua ribu) meter atau lebih di atas permukaan air laut; (2) d.kawasan... (3) (4) (s) (6) (71 (8) d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas Persen); e. kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air:' danlatau f. kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan Pantai. Luas Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 269,97 (dua ratus enam puluh sembilan koma tiga tujuh) hektare. Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.6, Blok I.A.8, dan Blok I'C'4' Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu kepada peta batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh henteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan' Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan maka delineasi batas mengacu kepada peta kawasan hutan yang termutakhir. Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan di bidang kehutanan' Ketentuan mengenai zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda