Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Struktur Ruang merupakan susunan pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang akan dikembangkan untuk mencapai tujuan dalam melayani kegiatan skala WP sebagai pusat pelayanan pintu gerbang. (2) Rencana... (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana pengembangan pusat pelayanan; b. rencana jaringan transPortasi; c. rencana jaringan energi; d. rencanajaringan telekomunikasi; e. rencana jaringan sumber daya air; f. rencana jaringan air minum; g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); h. rencana jaringan drainase; i. rencana jaringan persamPahan; j. rencana jalur evakuasi bencana; dan/atau k. rencana pengelolaan batas negara.
Koreksi Anda