Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
WP Wini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Timor tengah Utara sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di KPN. (2) wP Wini . . . REPUBLIK INDONESIA, (2) WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina dan keamanan; b. pusat pelayanan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan d. pusat pelayanan angkutan umum penumpang. (3) WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian Kelurahan Humusu C di Kecamatan Insana Utara pada Kabupaten Timor Tengah Utara seluas 812,38 (delapan ratus dua belas koma tiga delapan) hektare. (4) WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SWP A seluas 168,89 (seratus enam puluh delapan koma delapan sembilan) hektare; b. SWP B seluas 104,42 (seratus empat koma empat dua) hektare; c. SWP C seluas 279,95 (dua ratus tduh puluh sembilan koma sembilan lima) hektare; dan d. SWP D seluas 259,12 (dua ratus lima puluh sembilan koma satu dua) hektare. (5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: a. Blok I.A.1 seluas 38,01 (tiga puluh delapan koma nol satu) hektare; b. Blok 1.A.2 seluas 54,53 (lima puluh empat koma lima tiga) hektare; dan c. Blok I.A.3 seluas 76,35 (tujuh puluh enam koma tiga lima) hektare. (6) SWPB... (6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas: a. Blok I.8.1 seluas 43,25 (empat puluh tiga koma dua lima) hektare; b. Blok 1.8.2 seluas 27,53 (dua puluh tujuh koma lima tiga) hektare; dan c. BIok I.B.3 seluas 33,64 (tiga puluh tiga koma enam empat) hektare. (71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas: a. Blok I.C.1 seluas 120,29 (seratus dua puluh koma dua sembilan) hektare; b. Blok 1.C.2 seluas 57,43 (lima puluh tujuh koma empat tiga) hektare; c. Blok I.C.3 seluas 29,75 (dua puluh sembilan koma tujuh lima) hektare; d. Blok 1.C.4 seluas 28,71 (dua puluh delapan koma tujuh satu) hektare; dan e. Blok I.C.s seluas 43,77 (empat puluh tiga koma tujuh tujuh) hektare. (8) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d terdiri atas: a. BIok I.D.l seluas 27,62 (dua puluh tujuh koma enam dua) hektare; b. BIok 1.D.2 seluas 43,96 (empat puluh tiga koma sembilan enam) hektare; c. Blok I.D.3 seluas 40,57 (empat puluh koma lima tujuh) hektare; d. Blok I.D.4 seluas 33,80 (tiga puluh tiga koma delapan nol) hektare; dan e. Blok I.D.s seluas ll3,l7 (seratus tiga belas koma satu tujuh) hektare. Pasal7... REPUBL]K INDONESIA (1) (21
Koreksi Anda