Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
WP Wini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Timor tengah Utara sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di KPN.
(2) wP Wini . . .
REPUBLIK INDONESIA,
(2) WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina dan keamanan;
b. pusat pelayanan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
d. pusat pelayanan angkutan umum penumpang.
(3) WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian Kelurahan Humusu C di Kecamatan Insana Utara pada Kabupaten Timor Tengah Utara seluas 812,38 (delapan ratus dua belas koma tiga delapan) hektare.
(4) WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SWP A seluas 168,89 (seratus enam puluh delapan koma delapan sembilan) hektare;
b. SWP B seluas 104,42 (seratus empat koma empat dua) hektare;
c. SWP C seluas 279,95 (dua ratus tduh puluh sembilan koma sembilan lima) hektare; dan
d. SWP D seluas 259,12 (dua ratus lima puluh sembilan koma satu dua) hektare.
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Blok I.A.1 seluas 38,01 (tiga puluh delapan koma nol satu) hektare;
b. Blok 1.A.2 seluas 54,53 (lima puluh empat koma lima tiga) hektare; dan
c. Blok I.A.3 seluas 76,35 (tujuh puluh enam koma tiga lima) hektare.
(6) SWPB...
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Blok I.8.1 seluas 43,25 (empat puluh tiga koma dua lima) hektare;
b. Blok 1.8.2 seluas 27,53 (dua puluh tujuh koma lima tiga) hektare; dan
c. BIok I.B.3 seluas 33,64 (tiga puluh tiga koma enam empat) hektare.
(71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. Blok I.C.1 seluas 120,29 (seratus dua puluh koma dua sembilan) hektare;
b. Blok 1.C.2 seluas 57,43 (lima puluh tujuh koma empat tiga) hektare;
c. Blok I.C.3 seluas 29,75 (dua puluh sembilan koma tujuh lima) hektare;
d. Blok 1.C.4 seluas 28,71 (dua puluh delapan koma tujuh satu) hektare; dan
e. Blok I.C.s seluas 43,77 (empat puluh tiga koma tujuh tujuh) hektare.
(8) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d terdiri atas:
a. BIok I.D.l seluas 27,62 (dua puluh tujuh koma enam dua) hektare;
b. BIok 1.D.2 seluas 43,96 (empat puluh tiga koma sembilan enam) hektare;
c. Blok I.D.3 seluas 40,57 (empat puluh koma lima tujuh) hektare;
d. Blok I.D.4 seluas 33,80 (tiga puluh tiga koma delapan nol) hektare; dan
e. Blok I.D.s seluas ll3,l7 (seratus tiga belas koma satu tujuh) hektare.
Pasal7...
REPUBL]K INDONESIA
(1) (21
Koreksi Anda
