Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Teks Saat Ini
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) berupa alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Utara;
b. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Timur; dan
c. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Sulawesi Utara.
Koreksi Anda
