Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) berupa alur pipa bawah Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Utara.
Koreksi Anda