Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Teks Saat Ini
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b meliputi:
a. sebagian Alur Laut Kepulauan INDONESIA II;
b. sebagian Alur Laut Kepulauan INDONESIA III; dan
c. Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
(2) Sebagian Alur Laut Kepulauan INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perairan Laut Sulawesi dan Selat Makassar yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur.
(3) Sebagian Alur Laut Kepulauan INDONESIA III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi perairan Laut Sulawesi yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara.
(4) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan pada setiap pelabuhan.
(5) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
