Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Teks Saat Ini
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Koreksi Anda
