Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Pelabuhan Perikanan Gentuma di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo;
c. Pelabuhan Perikanan Kumalingon di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah;
d. Pelabuhan Perikanan Sambaliung di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur; dan
e. Pelabuhan Perikanan Tumumpa di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
(2) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Kwandang di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo;
b. Pelabuhan Perikanan Tarakan di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
c. Pelabuhan Perikanan Dagho di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; dan
d. Pelabuhan Perikanan Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Koreksi Anda
