Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Teks Saat Ini
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Sulawesi;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Sulawesi;
e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Sulawesi; dan
f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Sulawesi;
Koreksi Anda
