Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Teks Saat Ini
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Sulawesi.
(2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. zona tambahan;
b. zona ekonomi eksklusif INDONESIA; dan
c. landas kontinen.
Koreksi Anda
