Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda