Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota dan gubernur melaporkan pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis di wilayah kerjanya secara berjenjang kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis secara nasional.
Koreksi Anda