Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bertujuan:
a. memantau pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis;
b. mengidentifikasi permasalahan yang terjadi terkait Wajib Kerja Dokter Spesialis; dan
c. memberikan umpan balik kepada institusi pendidikan dan kolegium.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter spesialis; dan
b. melindungi pasien dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan dokter spesialis.
Koreksi Anda
