Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bertujuan: a. memantau pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis; b. mengidentifikasi permasalahan yang terjadi terkait Wajib Kerja Dokter Spesialis; dan c. memberikan umpan balik kepada institusi pendidikan dan kolegium. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diarahkan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter spesialis; dan b. melindungi pasien dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan dokter spesialis.
Koreksi Anda