Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan verifikasi, penempatan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis, dan pergantian peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda