Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota berkoordinasi mengenai pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis.
Koreksi Anda