Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Teks Saat Ini
(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis berhak:
a. mendapatkan Surat Izin Praktik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. mendapatkan tunjangan; dan
c. mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri kepada:
a. peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri; dan
b. peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat yang ditempatkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditempatkan oleh Menteri di Rumah Sakit milik instansi pemerintah pengusul, diberikan tunjangan oleh instansi pemerintah pengusul.
(4) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis program penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang ditempatkan di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota pemberi beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan, diberikan tunjangan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dengan status Pegawai Negeri Sipil, selain memperoleh hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berhak mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri, selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menerima insentif dari Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
