Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri mengatur pergantian peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis secara tertib dan tepat waktu untuk menjaga keberlangsungan pemberian pelayanan kesehatan sebelum Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota mampu mengadakan dokter spesialis secara mandiri.
Koreksi Anda